Quantcast
Channel: Headline News – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

Polsek Kerumutan Berhasil Menangkap 2 Pengedar Narkoba

$
0
0

IMG_20160209_094417

Tribratanews Pelalawan – Senin (8/2/2016) sekira pukul 21.30 Wib, Polsek Kerumutan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Ganja yang bernama MF ( 25 thn ) yang merupakan warga Desa Banjar panjang Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan yang mana pelaku ditangkap di Jl. Poros sp IV Desa pematang tinggi Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan .

Impormasi yang dirangkum oleh Tribratanews Pelalawan menyebutkan bahwa penangkapan Pelaku MF berawal dari Senin (8 /2/ 2016), sekira jam 21.30 wib pada saat itu personil gabungan polsek kerumutan yang dipimpin oleh kanit reskrim AIPDA Anwar Ihsan sedang melakukan patroli rutin di daerah Kerumutan dan pada saat melintasi jalan Jl. Poros sp. IV Desa pematang tinggi ,personil gabungan melihat pelaku MF dengan gerak gerik mencurigakan yaitu mondar mandir dijalan yang sama,sehingga petugas gabunganpun mengamankan pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan, didalam jok sepeda motor yang dibawa pelaku,petugas menemukan bungkusan daun ganja kering sebanyak 2 bungkus , dengan paket harga Rp 300.000,- perbungkus,selain menemukan paket ganja,petugaspun juga menemukan uang sebanyak Rp 500.000,- di dalam saku pakaian pelaku MF yang diduga dari hasil penjualan ganja tersebut.

Dihadapan petugas,pelaku MF mengaku bahwa pelaku baru siap mengedarkan sebahagian ganja kering tersebut dan pelaku juga mengaku bahwa ganja kering itu didapat pelaku sebelumnya dari salah seorang warga di Sp 1 desa Bukit lembah subur kec. Kerumutan kab. Pelalawan yang bernama EN (27 thn).Tidak mau kehilangan buruannya,personil gabunganpun langsung mencari keberadaan pelaku EN dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku ENpun berhasil ditangkap di rumahnya dengan tanpa perlawanan dan kepada petugas pelaku EN mengaku telah menjual daun ganja kering sebelumnya kepada pelaku MF dan selanjutnya pelaku EN dan rumah pelaku di geledah oleh petugas dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dan pada saat dilakukan penggeledahan,petugaspun menemukan 1 bungkus sekira seberat 1 ons daun ganja kering dibelakang rumahnya pelaku EN yang diselipkan pelaku dibawah batang pisang.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut,kedua pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Kerumutan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Rudi Guntoro, Selasa (9/2/2016) membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba jenis ganja kering tersebut.

” pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Kerumutan dan perkaranya masih kita kembangkan ” ujar Kapolsek Kerumutan.(Tribratanews Pllwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

Trending Articles