Tribratanews Pelalawan- Sebuah prestasi diukir kembali oleh Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan, Jumat (20/11/2015) sekira pukul 18.15 wib Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pemuja Narkotika jenis shabu di kampung baru Kel.sorek satu Kec. Pkl.kuras Kab.Pelalawan yang bernama inisial AF (38 thn).
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kasat Resnarkoba AKP Edi Yasman saat dikompirmasi tribratanews Pelalawan melalui selulernya membenarkan penangkapan pelaku AF bersama barang buktinya.
” Benar..pelaku narkoba inisial AF telah berhasil kami tangkap bersama barang bukti di duga sabu-sabu” terang AKP Edi Yasman.
Kasat Narkoba juga menuturkan bahwa pelaku merupakan TO sat Narkoba Polres Pelalawan selama ini dan pelaku berhasil ditangkap setelah personil polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama seminggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku sehingga pada saat pelaku di rumah kontrakannya ,petugaspun langsung menciduknya dan melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya.
Pada saat petugas menggeledah rumah yang dikontrak pelaku dengan disaksikan pak RT setempat , petugaspun menemukan 1 buah kotak bedak pixy yang berisikan 21 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang tersimpan sebelumnya di dalam lespeker yang terdapat di rumah kontrakan yang di sewa pelaku dan pelakupun mengakui kepada petugas bahwa sabu tersebut adalah miliknya pelaku sehingga selanjutnyapun pelaku bersama barang butki di bawa ke polres Pelalawan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Pelaku AF dan semua barang bukti yang diduga sabu-sabu sudah diamankan di polres untuk di proses ” tutup Kasat Narkoba.(tribratanews Pllwn)