Tribratanewspelalawan – Sial nasib pelaku RS (44) berhasil ditangkap warga saat didapati masyarakat Desa Lipai Bulan Kec. Kerumutan tengah membawa buah sawit hasil kebun masyarakat Desa Lipai Bulan bersam 3 orang temannya yang berhasil melarikan diri, yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 juni 2016 sekira pukul 21.00 wib
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kerumutan IPTU Rudi Guntoro, SE menerangkan pelaku AS berhasil ditangkap warga saat ia bersama 3 orang rekannya FN, PG,KH tengah mengangkut buah sawit lebih kurang seberat 1 ton yang teah mereka curi dari kebun masyarakat Desa Lipai Bulan Kec. Kerumutan.
Aksi mereka tidak berjalan mulus dilarenakan salah seorang warga melihat gelagat mencurigakan para pelaku yang sebelumnya melintas masuk kedalam perkebunan masyarakat denga menggunakan 1 unit mobil Mitshubishi L300. Dikarenakan kecurigaan tersebut warga mendatangi tempat dimana mobil tersebut berhenti. Namun saat perjalanan warga bertemu dengan mobil para pelaku dengan muatan buah sawit di bak belakng mobil. Seketika itu pula melihat warga meberhentikan mobil yang digunakan pelaku, ketiga pelaku FN,PG dan KH langsung melarikan diri, sedangkan pelaku RS yg mengemudikan mobil tersebut hanya bisa pasrah ditangkap warga. Saat ditanyakan tentang asal usul buah sawit yang para pelaku bawa, RS mengakui bahwasanya buah sawit tersebut mereka ambil dari perkebunan masyarakat Desa Lipai Bulan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300 bermuatan buah sawit sudah diamankan di Polsek Kerumutan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk tiga pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas”, tutup IPTU Rudi. (Tbnplwn)