Quantcast
Channel: Headline News – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

RESKRIM POLRES PELALAWAN BERHASIL UNGKAP PELAKU KEJAHATAN PENJUAL KULIT ULAR YANG DILINDUNGI

$
0
0
20160602_073410
Pelaku dan BB kulit Ular

Tribrataneswpelalawan – Pada hari rabu tangal 01 Juni 2016. Team Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil membongkar dan mengamankan pelaku perdagangan Ilegal Satwa Yang dilindungi.

IMG-20160602-WA0037
Kulit ular yang sudah di keringkan pelaku

Polres Pelalawan berhasil mengamankan (SG) 43 Thn pedagang dan sekaligus pemilik gudang yang diduga penyimpanan kulit ular yang sudah dikeringkan diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait, kata Kapolres Pelalawan AKBP ARI WIBOWO, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH.

Kasus ini terungkap bermula ketika Kasat reskrim AKP Herman Pelani, SH mendapat informasi bahwa di Jl Balak Engkolan Sorek Satu Kec. Pkl Kuras Kab. Pelalawan ada masyarakat yang menjual, menyimpan atau memiliki bagian – bagian dari satwa yang dilindungi, dari informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH langsung memimpin operasi penggerebekan yang telah diketahui lokasi gudang penyimpanan satwa yang dilindungi.

IMG-20160602-WA0040
Kasat Reskrim AKP HERMAN PELANI,SH pada saat penggerebekan

Kapolres Pelalawan AKBP ARI WIBOWO, SIK melalui Kasat Resekim AKP Herman Pelani, SH bahwa pada saat penggerebekan di lokasi gudang ditemukan berbagai macam satwa hidup antara lain Ular Pithon, Labi- labi, Kura- Kura, biawak dan juga ditemukan Kulit ular pithon yang kering atau sudah diolah sebanyak 265 lembar.

IMG-20160602-WA0038
BB kulit ular yang di amankan di polres pelalawan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan perkara Konservasi Sumber Hayati dan Ekosistem.

Polres Pelalawan saat ini masih mengamankan dan telah memasang garis police line gudang penyimpanan yang diduga tempat pengolahan satwa yang dilindungi.

IMG-20160602-WA0039
Ular Pithon di gudang pelaku

Atas perbuatan pelaku akan diancam dengan pasal 21 ayat 2d UU RI NO 05 TH 1990. Pasal 21 ayat 2 Huruf d dengan sengaja memperniagakan menyimpan atau memilikikulit tubuh atau bagian satwa yang dilindungi dari satu tempat ketempat lain.(Tbnplwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

Trending Articles