Image may be NSFW.
Clik here to view.
Tribratanews Pelalawan_ Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap seorang pemuda residivis pelaku narkoba pada hari Jumat ( 9/10/2015) sekira 22.50 wib di sekitar jalan perumahan BTN Lama yang bernama inisial MY.
Kapolres Pelalawan AKBP ADE JOHAN SINAGA melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP EDI YASMAN menjelaskan kepada tribratanews pada saat diwawancarai bahwa pelaku MY adalah pemain lama dan sebelumnya sudah pernah mendapat hukuman penjara karena kasus yang sama yaitu kasus narkoba.
” Pelaku MY adalah pemain lama yang baru keluar dari lembaga dan atas impormasi masyarakat pelaku dapat kami tangkap kembali” ujar kasat Narkoba polres Pelalawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat narkoba polres Pelalawan dari pelaku pada saat ditangkap adalah 1 Lembar plastik bening klep merah yang diduga beriskan narkotika jenis sabu dan 5 lembar plastik bening yang ditemukan oleh petugas kepolisian didalam mulut pelaku,1 buah timbangan digital dan 1 unit hp merk nokia.
Penemuan barang bukti tidak sampai disitu saja,selanjutnya sat Narkoba Polres Pelalawanpun melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang ada di Km 1 Langgam Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan dengan disaksikan oleh pak RT setempat dan dirumah pelaku petugas kembali menemukan 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah sendok yag terbuat dari pipet plastik,1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital, 1 buah tempat minyak rambut yang berisikan daun ganja kering dan 2 Buah plastik klep wàrna bening yang diakui oleh pelaku bahwa sabu-sabu dan daun ganja tesebut adalah miliknya pelaku sehingga selanjutnyapun pelaku MY dan barang bukti yang berhasil ditemukan sat narkoba polres pelalawan dibawah ke polres Pelalawan untuk proses penyidikan selanjutnya.(tribrtanews pllwn)