Quantcast
Channel: Headline News – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

Sat Narkoba Polres Pelalawan Rehabilitasi 1 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

$
0
0

 

IMG-20160406-WA0011

Tersangka AS ( pakai baju kaos ) saat di assesment di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan.

 

Tribratanews Pelalawan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan memutuskan untuk merehabilitasi satu orang pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan dan assesment dari tersangka.

Adapun tersangka pecandu narkoba tersebut merupakan warga Kec. Pangkalan Lesung Kab.Pelalawan yang bernama AS. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman menjelaskan, keputusan untuk merehabilitasi itu diakuinya tanpa intervensi dari pihak manapun. AS memang murni pecandu yang tidak berpotensi menjadi pengedar. Selain itu, proses rehabilitasi dilakukan melalui proses yang panjang termasuk melakukan assesment kepada tersangka. Meski menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap berjalan.

“Setelah diassesment dan hasil penyidikan, tersangka memanuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi sambil menunggu penetapan pengadilan negeri pelalawan ,” ungkap AKP Edi Yasman kepada Tribratanews Pelalawan, Rabu (6/4/2016).

Ia telah mempertimbangkan banyak syarat dalam proses rehabilitasi. Termasuk barang bukti yang didapatkan dari tersangka tidak lebih dari satu gram, itu menjadi salah satu syarat rehabilitasi. Selain itu ada komitmen kuat dari tersangka untuk bisa sembuh dari narkoba. Jika ke depan melakukan penyalahgunaan dengan kadar pelanggarannya lebih tinggi, tindakan tegas tentu akan diberikan terutama jika mengarah pada berpotensinya menjadi pengedar.

“Syarat itu bisa berlaku bagi pengguna narkoba jenis lain. Seperti penyalahgunaan ekstasi, bisa direhabilitasi kalau BB (barang bukti) tidak lebih delapan butir dan untuk ganja tidak lebih dari lima gram,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka pengguna atau pecandu itu ditangkap dalam kasus memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram yang ditangkap Sabtu (2/4/2016) di depan salah satu toko yang terdapat di jl.Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan. Keputusannya untuk merehabilitasi diharapkan tersangka bisa benar-benar sembuh dari narkoba. Karena jika sembuh akan mengurangi permintaan sabu terhadap kurir maupun bandar terutama untuk peredaran di wilayah Pelalawan.( Tribratanews Pllwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 523

Trending Articles