Polres Pelalawan – Dalam operasi Simpati Siak 2016,Satlantas Polres Pelalawan melakukan penertiban terhadap kendaraan bak terbuka mengangkut orang yang dapat berbahaya terhadap keselamatan penumpang, Jumat (11/3/2016) pagi di Jalan Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Kasat lantas Polres Pelalawan AKP Rachmad C. Yusuf menuturkan bahwa kendaraan bak terbuka dilarang untuk membawa orang karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan dapat membahayakan keselamatan para penumpang.
” Kendaraan bak terbuka hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang.
Pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang melanggar UU no 22 tahun 2009 pasal 303 dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa mobil barang dilarang untuk mengangkut orang,” papar Kasatlantas.
Dikatakan Kasat lantas menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut Orang. ” Mengangkut Orang dengan bak terbuka sangat berpotensi terjadinya laka lantas dan akan menimbulkan korban yang banyak,” tukasnya.( Tribratanews Pllwn)