Pelaku AM dan Barang Bukti
Tribratanews Pelalawan -Seorang warga Desa Segamai Kec.Teluk Meranti Kab.Pelalawan yang bernama AM (37) diamankan Tim Karlahut Polres Pelalawan saat sedang membakar lahan untuk dijadikan perkebunan,Sabtu (5/03/2016),saat ditangkap di TKP luas lahan yang terbakar sudah 3 ha.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga,melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat membenarkan penangkapan tersebut,”penangkapan bermula saat tim Karlahut yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres sedang melakukan patroli karlahut sesampainya didesa Segamai kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan tim melihat ada kepulan asap,kemudian tim melalukan pengecekan ke sumber asap tersebut,sesampainya dilokasi tim menemukan lahan yang terbakar seluas 3 ha”,terang Sijabat.
Sijabat menambahkan,”pelaku mengakui bahwa dirinya membakar lahan dengan tujuan untuk dijadikan kebun,saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut “,tutup sijabat.( Tribratanews Pllwn)