Tribratanews Pelalawan – Seorang pemuda pengangguran yang bernama DH (21 thn) warga pasar baru Pkl.Kerinci Kab.Pelalawan terpaksa masuk jeruji polisi karena sebelumnya melakukan pencurian terhadap barang temannya yang bernama Iman (25 thn), Selasa (16/2/2016).
Berdasarkan impormasi yang berhasil dirangkum Tribratanews Pelalawan menyebutkan bahwa pelaku DH (21 thn) di tangkap berawal Selasa (16/2/ 2016) sekira pkl 18.30 Wib, saat itu korban ( Iman ) pulang kerja dan pulang kerumahnya yang berada di Jl.Cempaka Kec.Pkl.Kerinci Kab.Pelalawan dan sesampai dirumahnya,korban mendapati keadaan isi dalam rumahnya sudah berantakan, dan pintu belakangnya rumahnya terbuka dan ada bekas congkelan, kemudian korbanpun mengecek seisi kamarnya dan setelah dicek, ternyata 1 (Satu) buah Handphone Samsung dan 2 (Dua) buah jam tangan merk Loreo milik Korban yang tergantung sebelumnya di dalam kamarnya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui handphone dan jam tangannya hilang dari dalam kamarnya,korbanpun mecoba mencari tahu siapa yang telah mengambil barangnya tersebut ke tetangganya dan salah satu tetangganya mengimpormasikan bahwa yang telah masuk kedalam rumah korban tersebut adalah temannya korban yang bernama DH, karena sebelumnya, DH kepergok tertangganya korban pada saat mau keluar dari rumah korban lewat pintu belakang rumah korban.
Mengetahui yang mengambil handphone dan jam tangannya tersebut adalah DH,kemudian Imanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl.Kerinci dan selanjutnya petugas Polsek Pkl.Kerinci dengan didampingi korban menangkap pelaku DH di rumah palaku di Pasar Baru Pkl.Kerinci dan dihadapan petugas dan korban,pelaku DHpun mengakui bahwa sebelumnya pelaku pergi kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku lalu sesampai dirumah korban, pelaku mengambil handphone dan jam tangan korban dan untuk penyidikan lebih lanjut,pelaku dan barang bukti berupa handphone dan jam tangan serta sepeda motor pelaku dibawa ke polsek Pkl.Kerinci .
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Kapolsek Pkl.Kerinci AKP Usril,membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
” Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polsek Pkl.Kerinci dan terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ” ujar Kapolsek Pkl.Kerinci.(Tribratanews Pllwn)