Tribratanews Pelalawan – Kamis (11/2/ 2016 ) sekira pukul 21.00 Wib, personil Polsek Langgam berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang bernama HS (29 thn), yang merupakan warga desa Padang Luas Kec. Langgam Kab. Pelalawan. Pelaku HS ditangkap di salah satu loket bus yang berada di Desa Padang Luas Kec. Langgam Kab. Pelalawan .
Berdasarkan impormasi yang dirangkum oleh Tribratanews Pelalawan bahwa pelaku HS ditangkap berawal Kamis (11/2/ 2016 ) sekira pukul 21.00 Wib,
Kanit Reskrim Polsek Langgam AIPTU Edi Surya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di loket bus yang berada di Desa Padang Luas tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba, sehingga setelah mendapat impormasi tersebut personil gabungan polsek Langgam dibawah pimpinan AIPTU Edi Surya langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan,petugaspun menjumpai seseorang ( Pelaku HS ) diloket tersebut yang gerak geriknya mencurigakan dan petugaspun menghampiri pelaku dan pada saat pelaku dihampiri petugas , pelaku berusaha untuk kabur sehingga petugaspun langsung menyergap dan menangkap pelaku dan selanjutnya petugas menggeledah pelaku dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat dan pada saat pelaku di geledah,petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga berisi sabu beserta 1 (satu ) kaca pirek di dalam saku pakaian pelaku.
Dihadapan petugas,pelaku HS mengaku bahwa 1 ( satu )paket kecil diduga berisi sabu beserta 1 (satu ) kaca pirek tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada seseorang yang sedang ditunggunya di loket tersebut. Untuk penyidikan lebih lanjut,pelaku HS dan barang bukti dibawa ke polsek Langgam.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Kapolsek Langgam IPTU Rusmizahelpi,Jumat (12/2/2016) membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut.
” Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan pelaku masih kita periksa intensip untuk mengungkap pelaku lainnya, ” ujar Kapolsek Langgam. (Tribratanews Pllwn)