Tribratanews Pelalawan – Kamis (11/2/ 2016 ) sekira jam 10.00 wib,personil Polsek Ukui berhasil menangkap pelaku pengedar ganja kering yang bernama FA ( 21 thn) di Depan Pertamina Desa Ukui 2 Kec.Ukui Kab.Pelalawan.
Berdasarkan impormasi yang dirangkum Tribratanews Pelalawan bahwa penangkapan pelaku berawal dari Kamis (11/2/ 2016 ) sekira jam 09.00 wib,Kapolsek Ukui AKP Amran Kadir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan turun dari bus dari Medan yang akan melakukan transaksi ganja di depan pertamina ukui 2, mendengar impormasi tersebut selanjutnya Kapolsek Ukui memerintahkan personil gabungan polsek Ukui dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dafrigo Amrizal untuk melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan di sekitar SPBU tersebut selama 1 jam,petugaspun melihat seorang pemuda ( pelaku FA) turun dari bus ALS dengan membawa tas ransel dengan gerak-geriknya mencurigakan dan melihat buruannya tidak mau lepas,petugaspun langsung menghampiri pelaku tersebut,dan pada saat pelaku FA dihampiri petugas,pelaku FA mau melarikan diri akan tatapi personil gabungan polsek Ukui dengan sigap langsung menangkap pelaku dan kemudian petugas dengan disaksikan oleh ketua lingkungan setempat melakukan penggeledahan dengan tas ransel yang dibawa pelaku dan setelah diperiksa ,petugas menemukan 10 kg ganja kering yang siap edar yang sudah di press dengan di bungkus lakban warna coklat sebanyak 10 bal.
Dihadapan petugas,pelaku FA mengakui bahwa Ganja tersebut adalah milik pelaku FA yang lansung dibawa pelaku FA dari aceh untuk diedarkan di wilayah Ukui.
Untuk penyidikan lebih lanjut,palaku FA dan barang bukti yang ada dibawa ke polsek Ukui.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikompirmasi Tribratanews Pelalawan,Kamis (11/2/2016) membenarkan penangkapan pengedar ganja tersebut.
” Pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek Ukui dan perkaranya masih kita kembangkan ” ujar Kapolsek .(Tribratanews Pllwn)