Tribratanewspelalawan – Terdapat 43 titik Hot Spot yang terpantau satelit BMKG Provinsi Riau tersebar di seluruh di Kab. Pelalawan pada hari ini Kamis tanggal 3 September 2015,
Mengetahui hal tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Ade johan H Sinaga, SIK. M.Hum, memerintahkan untuk dilakukan PLB (Panggilan Luar Bisa) untuk personil Polres Pelalawan guna dilaksanakannya pemadaman di wilayah yang bisa dijangkau untuk dilakukan pemadaman. Berdasarkan informasi dari Operator yang menangani Karlahut Polres Pelalawan Brigadir Very Virmansyah, diketahui bahwa lokasi Karlahut yang terdekat dari Kota Pangkalan Kerinci dan intensitas asap yang dihasilkan cukup banyak yaitu desa Rantau Baru Bawah Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan.
Maka dari hal tersebut Waka Polres Pelalawan KOMPOL Suparman, SIK didampingi Kabag Ops Polres Pelalawan KOMPOL Edwin SH, SIK, M.Si, meneruskan perintah Kapolres Pelalawan tersebut dan melakukan PLB untuk Personil Polres Pelalawan. Setelah seluruh personil terkumpul dilakukan Apel pengecekan personil dan pembagian pelaksana tugas pemadaman, penyelidikan, serta patroli Karlahut.
Setelah itu tim bergerak sesuai dengan tugas yang telah ditentukan.Sebanyak 35 Orang regu Pemadaman Karlahut berangkat menuju TKP Desa Rantau Baru Bawah , 15 Personil melaksanakan Patroli dan melakukan tindakan Preventif pencegahan Karlahut, dan 15 Personil lidik melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan lahan dan penyebab terjadinya kebakaran di Lahan Rantau Baru Bawah terebut. Saat perjalanan menuju TKP, Kendaraan yang dipergunakan personil sempat mengalami terpuruk pada jembatan yang terbuat dari kayu gelondongan, namun berkat kerjasama personil kendaraan tersebut berhasil melanjutkan perjalanan kembali. Di TKP, regu pemadaman melakukan pemadaman api yang telah membakar sekitar + 20 Ha lahan, dengan menggunakan 2 unit mesin Mini Striker dibantu oleh per sonil BPBD Kab. Pelalawan. Pemadaman dilakukan selama lebih kurang 2 Jam. Setelah melaksanakan pemadaman tersebut, tim kembali ke Polres Pelalawan dan regu Lidik telah berhasil mengetahui tentang kepemilikan lahan yang tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(md23)